Orang Dalam Judi Slot Online Apakah Aman Atau Tidak Menurut Islam

Orang Dalam Judi Slot Online Apakah Aman Atau Tidak Menurut Islam

Bahaya Bermain Judi Online

Islam telah tegas mengharamkan praktik perjudian, yang dapat mencakup judi online. Dampak judi online tak hanya terasa di kalangan pelaku sendiri. Lebih dari itu, bermain judi online juga akan menimbulkan bahaya secara lebih jauh.

Berikut ini bahaya dari bermain judi online:

- Meningkatkan risiko bunuh diri akibat kecanduan.

- Menyebabkan kemerosotan ekonomi.

- Memperbesar risiko stres dan depresi.

- Memicu orang melakukan tindakan kriminal atau membahayakan demi tujuan tertentu.

- Keamanan data pribadi akan terancam.

- Kemandegan di sektor pendidikan jika pelaku judi online putus sekolah akibat kecanduan.

- Memicu orang menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal bermain judi online.

tirto.id - Sosial budaya

Kontributor: Ahmad YasinPenulis: Ahmad YasinEditor: Yulaika Ramadhani

APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.

Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.

Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)

Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:

1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.

2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.

3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.

4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.

5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.

Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.

Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)

Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)

Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:

1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.

Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)

Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».

Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)

Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)

Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)

Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه

Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)

Wallahu a'lam bisshawab.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Anda mungkin melihat nama yang tidak Anda kenal atau "hewan anonim" sedang melihat dokumen, spreadsheet, atau presentasi Anda. Hal ini dapat terjadi jika dokumen dibagikan secara publik atau dengan siapa saja yang memiliki link.

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Seseorang dalam Berinvestasi Emas

Selain karena nilainya yang cenderung stabil, emas juga memiliki daya tarik tersendiri sebagai aset lindung nilai yang dapat melawan inflasi.

Suara.com - Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit. Lantas bagaimana hukum judi online dalam Islam?

Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.

Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.

Menganai hukum judi online dalam Islam, ustadz Khalid Basalamah angkat bicara. Melalui ceramahnya yang diunggah dalam chanel YouTube yang berjudul "Alasan Kenapa Judi Online Dilarang Agama beliau memaparkan alasan tersbeut.

Baca Juga: Aset dan Properti Cinta Mega, Tablet Diduga Buat Judi Rupanya Pakai Duit Rakyat

"Orang sekarang itu lebih licik dalam masalah judi, dalam arti kata begini mereka sudah tidak menggunakan fisik lagi (judi online)". Terang ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa judi online yang banyak dilakukan saat ini berpotenai merugikan seseorang hingga 99 persen. Dia menyebut bahwa hanya ada satu keuntungan yang akan didapat.

"Orang main judi itu umumnya, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak," jelasnya.

Kata ustadz Khalid Basalamah hal inilah yang menjadi dasar mengapa perbuatan judi termasuk judi online di haramkan dalam Islam. Beberapa orang berbondong-bondong mempertaruhkan nasibnya di atas angka. Padahal itu semua adalah sesuatu yang tidak pasti dan bisa saja malah merugikan.

Bahkan tak sedikit orang yang hidupnya hancur hanya karena judi. Mereka yang sudah memiliki harta banyak lalu mengikuti judi kemudian kecanduan bisa saja bangkrut dalam sekejab waktu hanya karena satu kekalahan.

Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.

Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs mapun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar.

Demikianlah hukum judi online dalam Islam berdasarkan pendapat ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

tirto.id - Judi online telah menjadi suatu fenomena yang merebak di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Selain itu, dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari permainan tersebut membuat judi online tengah dalam sorotan.

Divisi Humas Polri menyebut bahwa kasus judi online pada 2024 berada di angka 792 kasus. Jumlah tersebut masih relatif banyak, meski terjadi penurunan 404 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.196 kasus.

Sementara itu, per Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memblokir 2 juta akun judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan tindakan serupa, tepatnya memblokir 4.921 rekening bank sepanjang tahun 2024.

Indonesia memiliki beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Ini bisa dicek lewat Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perjudian secara umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mencakup kasus judi online. Pasal 27 ayat 2 dengan tegas melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektroknik yang mengandung muatan perjudian. Adapun Pasal 45 ayat 2 mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Lantas, bagaimana hukum judi online dalam agama Islam? Apakah bermain game slot juga diatur dalam hukum Islam?

Hukum Game Slot dalam Agama Islam

Game slot sejatinya adalah salah satu jenis permainan dalam judi online. Pemain akan dihadapkan dengan mesin slot, dengan tuas yang bisa ditarik untuk memutar gulungan berisikan gambar atau simbol.

Lantaran termasuk dalam judi online, permainan game slot tentu melibatkan unsur taruhan, keberuntungan, dan hadiah. Dalam Islam, praktik perjudian telah disinggung dalam firman Allah Swt. melalui ayat berikut ini:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Dilansir dari NU Online, ayat di atas sejatinya belum secara tegas mengharamkan praktik perjudian. Allah Swt. sebatas memberi peringatan bahwa berjudi lebih banyak mudharatnnya daripada memberi keuntungan.

Akan tetapi, saat kondisi sosial masyarakat telah berangsur-angsur memahami bahaya judi, Allah Swt. lantas menurunkan ayat berikutnya. Ayat ini secara tegas mengharamkan praktik perjudian.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Merujuk pada ayat di atas, beberapa hal telah cukup jelas menjadi alasan di balik adanya pelarangan berjudi. Praktik tersebut dapat menyebabkan banyak pihak merugi, melalaikan seseorang dari kewaijabannya kepada Allah Swt, menimbulkan permusuhan, dan merusak keharmonisan dengan keluarga, tetangga, atau masyarakat.

Jika melihat seseorang yang tidak Anda kenal

Orang yang tidak Anda kenal dapat melihat file Anda karena:

Membatasi cara orang melihat file Anda

Jika ingin berhenti membagikan file yang dapat Anda edit, Anda dapat mempelajari cara:

Jika Anda membagikan file atau membukanya melalui link, Anda mungkin tidak melihat nama orang yang melihat file itu.

Anda hanya dapat melihat nama orang lain jika Anda memberinya izin untuk melihat file, atau jika dia adalah anggota milis.

Jika Anda menonaktifkan berbagi link, Anda mungkin masih melihat beberapa hewan anonim:

Jika Anda menggunakan aplikasi Google melalui kantor atau sekolah, orang-orang dalam domain Anda akan selalu ditampilkan namanya saat mereka melihat file Anda.

Jika administrator mengizinkan Anda berbagi file di luar domain, orang yang tidak login akan ditampilkan sebagai hewan anonim.

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210